MAUKAH Mengajarku DISINI?
Oleh : Ira Dhatul Hasanah
Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Negeri Jember
Pendidikan adalah salah satu kunci
penting yang dapat mengatasi berbagai masalah di Indonesia. Namun, masalah pendidikan
ini belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah kita, seperti tidak
meratanya pendidikan yang ada di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya
control yang dilakukan pemerintah dalam pemerataan pendidikan yang ada di
Indonesia. Kita semua tahu bahwa anggaran APBN kita sebesar 20% dialokasikan kepada pendidikan. Akan tetapi
mengapa hal ini masih terjadi? Dan mengapa ada pertanyaan yang sangat menusuk
hati “MAUKAH Mengajariku DISINI”?
Faktanya, pemerataan pendidikan di
seluruh Indonesia yang diwacanakan oleh pemerintah ternyata belum tepat
sasaran. Semua lapisan masyarakat Indonesia khususnya mereka yang ada di daerah
perbatasan dan pedalaman belum menikmati pendidikan dengan selayaknya.
Contohnya di Pulau Kalimantan, Pulau Irian dan Papua, Pulau NTB, NTT dan masih
banyak lagi daerah-daerah yang yang belum menikmati pendidikan dengan
selayaknya.program pendidikan gratis yang diumbar para wakil rakyat ketika masa
kampanye dan program yang dicanangkan oleh pemerintah hanya omong kosong belaka.
Sekolah negeri yang oleh pemerintah ditujukan untuk menampung masyarakat miskin
ternyata lebih banyak diisi oleh masyarakat dari golongan kelas atas. Akhirnya,
masyarakat miskin terpaksa menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swsta yang
tentu saja memerlukan biaya pendidikan yang lebih mahal dan mayoritas dengan
kulaitas yang lebih rendah. Dalam mengatasi permasalahan ini perlu koordinasi
yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk dapat meningkatkan dan
melakukan pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional disebutkan bahwa “setiap warga Negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Bahkan warga Negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau social berhak
untuk memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga Negara yang terletak di
daerah terpencil atau terbelakang berhak untuk memperoleh layanan pendidikan
yang sama dengan warga Negara yang ada di kota-kota besar sesuai dengan amanat
UU. Untuk itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk memberikan
layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang sama,
bermutu bagi setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi.
Sesuai dengan wacana diatas bahwa
setiap warga Negara memiliki hak yang sama bukan? Akan tetapi dalam praktiknya
terjadi diskriminasi dalam bidang pendidikan antara teman kita yang ada di
daerah terpencil dengan daerah padat penduduk atau perkotaan. Bagaimana langkah
yang dapat dilakukan?
Pemerintah telah mencanangkan
program SM3T yang masih bersifat temprer akan tetapi Pemerintah berencana
permnenkan program tersebut. Semoga melalui program ini dapat membantu
pemeratan pendidikan yang ada di daerah terpencil atau terbelakang. Karena semakin
mudah akses yang diberikan oleh pemerintah akan semakin mempermudah masyarakat
terpencil memperoleh pendidikan yang sama. Prasarana pendukung dan fasilitas
yang memadai seperti seragam, buku, alat tulis, papan tulis dan bantuan apapun
yang dapat berguna untuk membantu proses pendidikan dan program tersebut.
Mereka
butuh uluran tangan kita untuk meningkatkan pendidikan, mereka juga mempunyai
cita-cita yang sama seperti kita, kita yang beruntung , kita yang berada di
kemerdekan pendidikan, kita yang mudah
untuk mendapat infomasi apapun tentang pendidikan dan kita juga yang menerima
manfaat pertama kali jika ada kebijakan
dalam pendidikan. Namun mereka harus susah payah untuk bersekolah, jangankan
mendpatkan informasi tentang pendidikan harus menempuh pendidikan pun mereka
harus bersusah payah , apalagi untuk mencapai cita-cita yang mereka miliki itu
memerlukan pengorbanan yang besar dan harus bersusah payah karena minimnya
fasilitas dan sarana-prasarana pendidikan yang ada di daerah terpencil. Sudah saatnya
mereka berbahagia bersama kita dalam naungan kesetaraan pendidikan sesuai
amanat UU. Kita satu darah, kita satu keringat dan kita satu perjuangan.
Pemerintah
sebagai pengatur dan pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan hendaknya
dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat UU. Jangan
sampai pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia ini tidak dapat terwujud
karena kita sebagai warga Negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang
layak dan setara satu sama lain. Pemerintah hendaknya tidak hanya berpangku
tangan melihat keadaan ini dan hanya dapat membuat kebijakan tanpa ada
realisasi yang berarti pada perbaikan yang ada di Indonesia. Koordinasi
pemrintah pusat dan pemerintah daerah perlu dikaji untuk dapat mewujudkan
pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia sesuai dengan amanat UU untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar