Sabtu, 02 Mei 2015

MAUKAH Mengajarku DISINI?



MAUKAH Mengajarku DISINI?
Oleh : Ira Dhatul Hasanah 
Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP Universitas Negeri Jember

            Pendidikan adalah salah satu kunci penting yang dapat mengatasi berbagai masalah di Indonesia. Namun, masalah pendidikan ini belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah kita, seperti tidak meratanya pendidikan yang ada di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kurangnya control yang dilakukan pemerintah dalam pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia. Kita semua tahu bahwa anggaran APBN kita sebesar 20%  dialokasikan kepada pendidikan. Akan tetapi mengapa hal ini masih terjadi? Dan mengapa ada pertanyaan yang sangat menusuk hati “MAUKAH Mengajariku DISINI”?
            Faktanya, pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia yang diwacanakan oleh pemerintah ternyata belum tepat sasaran. Semua lapisan masyarakat Indonesia khususnya mereka yang ada di daerah perbatasan dan pedalaman belum menikmati pendidikan dengan selayaknya. Contohnya di Pulau Kalimantan, Pulau Irian dan Papua, Pulau NTB, NTT dan masih banyak lagi daerah-daerah yang yang belum menikmati pendidikan dengan selayaknya.program pendidikan gratis yang diumbar para wakil rakyat ketika masa kampanye dan program yang dicanangkan oleh pemerintah hanya omong kosong belaka. Sekolah negeri yang oleh pemerintah ditujukan untuk menampung masyarakat miskin ternyata lebih banyak diisi oleh masyarakat dari golongan kelas atas. Akhirnya, masyarakat miskin terpaksa menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swsta yang tentu saja memerlukan biaya pendidikan yang lebih mahal dan mayoritas dengan kulaitas yang lebih rendah. Dalam mengatasi permasalahan ini perlu koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk dapat meningkatkan dan melakukan pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia.
            Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional disebutkan bahwa “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Bahkan warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau social berhak untuk memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga Negara yang terletak di daerah terpencil atau terbelakang berhak untuk memperoleh layanan pendidikan yang sama dengan warga Negara yang ada di kota-kota besar sesuai dengan amanat UU. Untuk itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang sama, bermutu bagi setiap warga Negara tanpa adanya diskriminasi.
            Sesuai dengan wacana diatas bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama bukan? Akan tetapi dalam praktiknya terjadi diskriminasi dalam bidang pendidikan antara teman kita yang ada di daerah terpencil dengan daerah padat penduduk atau perkotaan. Bagaimana langkah yang dapat dilakukan?
            Pemerintah telah mencanangkan program SM3T yang masih bersifat temprer akan tetapi Pemerintah berencana permnenkan program tersebut. Semoga melalui program ini dapat membantu pemeratan pendidikan yang ada di daerah terpencil atau terbelakang. Karena semakin mudah akses yang diberikan oleh pemerintah akan semakin mempermudah masyarakat terpencil memperoleh pendidikan yang sama. Prasarana pendukung dan fasilitas yang memadai seperti seragam, buku, alat tulis, papan tulis dan bantuan apapun yang dapat berguna untuk membantu proses pendidikan dan program tersebut.
Mereka butuh uluran tangan kita untuk meningkatkan pendidikan, mereka juga mempunyai cita-cita yang sama seperti kita, kita yang beruntung , kita yang berada di kemerdekan pendidikan, kita  yang mudah untuk mendapat infomasi apapun tentang pendidikan dan kita juga yang menerima manfaat pertama kali  jika ada kebijakan dalam pendidikan. Namun mereka harus susah payah untuk bersekolah, jangankan mendpatkan informasi tentang pendidikan harus menempuh pendidikan pun mereka harus bersusah payah , apalagi untuk mencapai cita-cita yang mereka miliki itu memerlukan pengorbanan yang besar dan harus bersusah payah karena minimnya fasilitas dan sarana-prasarana pendidikan yang ada di daerah terpencil. Sudah saatnya mereka berbahagia bersama kita dalam naungan kesetaraan pendidikan sesuai amanat UU. Kita satu darah, kita satu keringat dan kita satu perjuangan.
Pemerintah sebagai pengatur dan pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan hendaknya dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat UU. Jangan sampai pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia ini tidak dapat terwujud karena kita sebagai warga Negara Indonesia berhak mendapat pendidikan yang layak dan setara satu sama lain. Pemerintah hendaknya tidak hanya berpangku tangan melihat keadaan ini dan hanya dapat membuat kebijakan tanpa ada realisasi yang berarti pada perbaikan yang ada di Indonesia. Koordinasi pemrintah pusat dan pemerintah daerah perlu dikaji untuk dapat mewujudkan pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia sesuai dengan amanat UU untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional.
           



0 komentar:

Posting Komentar