Jumat, 11 Oktober 2013

Bendahara

Bendahara bertugas mengurusi keuangan intern organisasi IMAPESI dalam cakupan 6 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Tugas bendahara antara lain adalah :
  1. Mengatur dan bertanggungjawab terhadap keuangan lembaga
  2. Pemegang kebijakan umum dalam hal pengelolaan dan pengaturan keuangan.
  3. Mengatur, menyimpan, mengaudit dan mencatat pemasukan maupun pengeluaran keuangan
  4. Sebagai fungsi akuntansi yang berfungsi mengatur alur cash flow, laporan keuangan rutin serta mengendalikan lalu lintas uang kas departemen.
  5. Memberikan transparansi dan akuntabilitas publik mengenai keuangan lembaga dengan memberikan laporan pada tengah kepengurusan.
  6. Mengontrol,menganalisis, dan mengevaluasi perkembangan usaha-usaha tim kewirausahaan.
  7. Dalam tugasnya bendahara umum dibantu oleh staf, yaitu staf bendahara umum

0 komentar:

Posting Komentar