Tugas bendahara antara lain adalah :
- Mengatur dan bertanggungjawab terhadap keuangan lembaga
- Pemegang kebijakan umum dalam hal pengelolaan dan pengaturan keuangan.
- Mengatur, menyimpan, mengaudit dan mencatat pemasukan maupun pengeluaran keuangan
- Sebagai fungsi akuntansi yang berfungsi mengatur alur cash flow, laporan keuangan rutin serta mengendalikan lalu lintas uang kas departemen.
- Memberikan transparansi dan akuntabilitas publik mengenai keuangan lembaga dengan memberikan laporan pada tengah kepengurusan.
- Mengontrol,menganalisis, dan mengevaluasi perkembangan usaha-usaha tim kewirausahaan.
- Dalam tugasnya bendahara umum dibantu oleh staf, yaitu staf bendahara umum
0 komentar:
Posting Komentar