Rakernas 2 IMAPESI

Rakernas 2 IMAPESI diselenggarakan di Universitas Jember.

Rakernas 1 IMAPESI

Rakernas 1 IMAPESI diselenggarakan di Universitas Negeri Jogjakarta

MUSWIL 2 IMAPESI

Musyawarah Wilayah 2 tahun 2011

Don't miss it!

Musyawarah Wilayah 3 tahun 2013 Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia

Munas 4 IMAPESI

Musyawarah Nasional ke 4 Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia sukses diselenggarakan.

Senin, 07 April 2014

Lomba Cerdas Cermat Ekonomi (LCCE) untuk SMA/MA/Sederajat Tingkat Nasional 2014 dari IMAPESI

Lomba Cerdas Cermat Ekonomi (LCCE) merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta. Pada kesempatan LCCE tahun ini Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi bekerjasama dengan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia (IMAPESI). Tema yang diangkat dalam kegiatan LCCE tahun ini adalah "Memperkokoh Jati Diri Bangsa Melalui Ekonom Muda Indonesia yang Berbudaya". 

LCCE dapat diikuti oleh siswa SMA/MA/Sederajat Tingkat Nasional. Pendaftaran dapat dilakukan melalui email ke economicseducationday@gmail.com maksimal 24 Mei 2014. Selamat berkompetisi, Ekonom Muda! :)


Peraturan LCCE 2014

PERATURAN LOMBA CERDAS CERMAT EKONOMI NASIONAL 2014

  1. Peserta yang mengikuti lomba adalah peserta yang terdaftar dalam Lomba Cerdas Cermat Ekonomi 2014 mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti LCCE dengan form yang sudah di sediakan panitia.
  2. Setiap sekolah boleh mengirimkan lebih dari satu tim. Setiap tim terdiri dari 3 orang dengan 1 dosen pendamping.
  3.  Peserta lomba diharapkan datang tepat waktu saat lomba, apabila datang terlambat tidak diberikan perpanjangan waktu.
  4. Pakaian yang digunakan peserta adalah Seragam Sekolah.
  5. Selama lomba berlangsung HP harap di non-aktifkan.
  6. Seluruh peserta diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian tempat lomba sampai lomba selesai.
  7. Seluruh peserta lomba diwajibkan untuk dapat menjaga ketertiban dan kesopanan selama perlombaan.
  8. Dilarang Merokok diwilayah Perlombaan demi kenyamanan bersama.
  9. Dilarang membawa benda-benda berharga,dan panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
  10. Dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Tidak diperkenankan pergantian peserta lomba.
  12. Apabila terdapat keputusan panitia yang berkaitan dengan peserta karena suatu hal yang bersifat mendesak maka keputusan tersebut akan disampaikan kepada peserta lomba.
  13. Apabila ada hal yang tidak jelas dengan hal lomba atau ada keperluan lain harap bertanya kepada panitia dengan CP 085 725 843 638 (Fafa), 089 973 900 64 (Aida)
  14.  Peserta diwajibkan mematuhi semua peraturan yang ada.
  15. Keputusan dan kebijakan yang dibuat panitia tidak bisa di ganggu gugat.
  16. Apabila melanggar tata tertib di atas, peserta akan dikenakan sanksi, sanksi ditentukan oleh panitia dan juri. 
  17. Info lebih lengkap: http://eed2014.blogspot.com/

Sabtu, 05 April 2014

Ekonomi Publik

Fokus dari mata kuliah Ekonomi Publik ini adalah fungsi mikroekonomi pemerintah dalam mengalokasikan sumber saya yang ada dan melakukan redistribusi pendapatan. Selain itu, juga dibahas mengenai penyediaan, produksi, maupun penggunaan antara barang publik dan barang pribadi dipandang dari sisi mikroekonomi. Oleh karenanya diperlukan pemahaman konsep ekonomi mikro yang ditunjang dengan kompetensi yang telah didapatkan dalam matematika ekonomi.

Berikut kami dari IMAPESI membagikan materi tentang Ekonomi Publik:


BAB 1: Ekonomi Publik dan Peran Pemerintah

BAB 2: bag I analisis positif dan normatif

BAB 2: bag II  analisis positif dan normatif


BAB 3: Barang Publik


BAB 4: Penyediaan dan produksi barang publik dan swasta


BAB 5: Eksternalitas


BAB 6: Redistribusi Pendapatan


BAB 7: Dampak Pengeluaran

BAB 8: bag I Perpajakan berbagai dampak pajak


BAB 8: bag II Perpajakan berbagai dampak pajak


BAB 9: Pengeluaran untuk orang miskin dan asuransi sosial

Sekian dari kami semoga bermanfaat bagi teman-teman yang membutuhkan materi ekonomi publik.
Terima kasih telah berkunjung. ^_^


Sumber Gambar: merdeka.com
Sumber Materi: Bambang Suprayitno

Pentingkah Ilmu Ekonomi? (Circular flow/ siklus ekonomi)


Ilmu Ekonomi sangat penting bagi manusia untuk mengelola sumberdaya yang sifatnya terbatas agar dapat digunakan secara efisien. (Samuelson dan Nordhaus, 1998)
Perekonomian suatu negara digerakkan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi. Pelaku kegiatan ekonomi secara umum dikelompokkan kepada empat pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan (swasta), pemerintah dan ekspor-impor.
Secara sederhana sebuah perekonomian dapat digambarkan dalam diagram arus melingkar(circular flow diagram). Dalam diagram siklus perekonomian dibagi menjadi 3 sekor yaitu :
1.Kegiatan Ekonomi Dua Sektor
Kegiatan ekonomi dua sektor hanya melibatkan dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan.
2.Kegiatan Ekonomi Tiga Sektor
Dalam kegiatan ekonomi tiga sektor, pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat selain dari rumah tangga dan perusahaan, diperlihatkan juga peranan dan pengaruh pemerintah atas kegiatan perekonomian.
3.Kegiatan Ekonomi Empat Sektor
Kegiatan ekonomi empat sektor sering disebut perekonomian terbuka karena kegiatan ini tidak hanya melibatkan pelaku-pelaku ekonomi di dalam negeri, tetapi juga masyarakat ekonomi di luar negeri.
Berikut ini akan dijelaskan kegiatan ekonomi empat sektor,berikut ini gambar circular flow diagramnya:



Disebut dengan Kegiatan ekonomi empat sektorkarena kegiatan ini tidak hanya melibatkan pelaku-pelaku ekonomi di dalam negeri, tetapi juga masyarakat ekonomi di luar negeri. Dalam diagram circular flow terdapat pasar-pasar yang mempengaruhi kegiatan ekonomi, pasar-pasar tersebut meliputi : Pasar barang, Pasar tenaga kerja, Pasar Uang & Lembaga keuangan, serta Pasar Luar negeri.
Dari diagram circular Flow diatas terdiri dari 4 komponen yaitu :
1. Rumah tangga
 Hubungan dengan Perusahaan
Pada awalnya rumah tangga menjual SDM yang dimilikinya kepada perusahaan. Dari interaksi antara rumah tangga dan perusahaan dipertemukan pada Pasar tenaga kerja. Kemudian dari penjualan SDM tersebut, rumah tangga mendapatan penghasilan yang terdiri dari sewa, bunga, upah dan profit. Hal ini dipertemukan dalam pasar uang & lembaga keungan.

 Hubungan dengan Pemerintah
Dalam hubungan ini rumah tangga menyetorkan sejumah uang sebagai pajak kepada pemerintah dan rumah tangga menerima penerimaan berupa gaji, bunga, penghasilan non balas jasa dari pemerintah (berupa hasil dari pajak).
 Hubungan dengan negara lain
Untuk mencapai hubungan dengan negara lain rumah tangga harus melewati pasar barang dan pasar luar negeri. Rumah tangga mengimpor barang dan jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Perusahaan
Perusahaan merupakan gabungan unit kegiatan yang menghasilkan produk barang dan jasa.
 Hubungan dengan RumahTangga
perusahaan menghasilkan produk-produk berupa barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. Lalu Perusahaan mendapatkan penghasilan dari penjualan produknya. Interaksi tersebut dipertemukan dalam pasar barang. Pasar Barang adalah pasar yang mempertemukan penawaran dan permintaan barang dan jasa. Pasar barang sering diistilahkan dengan sektor riil.
 Hubungan dengan Pemerintah
Perusahaan membayar pajak kepada pemerintah dan perusahaan menjual produk dan jasa kepada pemerintah melalui pasar barang.
 Hubungan dengan Dunia Internasional
Perusahaan melakukan impor atas produk barang maupun jasa dari luar negeri melalui pasar barang dan pasar luar negeri. Dari hasil penjulan tersebut perusahaan mendapatkan laba/keuntungan.

3. Pemerintah
Bertindak sebagai pembuat dan pengatur kebijakan masyarakat dan bisnis.
 Hubungan dengan RumahTangga
pemerintah menerima setoran pajak rumah tangga untuk kebutuhan operasional, pembangunan, dan lain-lain untuk membangun negara.
 Hubungan dengan Perusahaan
pemerintah mendapatkan penerimaan pajak dari perusahaan dan pemerintah juga membeli produk dari perusahaan berdasarkan dana anggaran belanja yang ada.

 4. Negara-negara lain
 Hubungan dengan RumahTangga
Negara-negara lain(dunia internasional) menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan rumah tangga yang dilakukan di pasar luar negeri, dari pasar luar negeri masuk ke dalam pasar barang dalam negeri sehingga produk yang dihasilkan dapat dibeli oleh rumah tangga. Sehingga dari transaksi jual beli tersebut negara lain mendapatkan laba/keuntungan.
 Hubungan dengan Perusahaan
dunia internasional(negara lain) mengekspor produknya kepada bisnis-bisnis perusahaan. Aliran barang dan jasanya juga melalui pasar negeri lalu masuk ke pasar barang. Dari proses tersebut juga dihasilkannya suatu laba.
sumber :



Circular flow (Siklus Ekonomi)

Kegiatan perekonomian suatu negara dan perilaku-perilaku ekonomi yang terlibat dalam perekonomian, dapat dilihat dari cicular flow diagram di atas.

Circular flow sendiri terdiri dari beberapa sektor yaitu:
a. Cicular flow dua sektor= hanya melibatkan dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan.
b. Circular flow tiga sektor= pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat selain dari rumah tangga dan perusahaan, diperlihatkan juga perananan dan pengaruh pemerintah atas kegiatan perekonomian.
c. Circular flow empat sektor= disebut juga perekonomian terbuka karena kegiatan ini tidak hanya melibatkan pelaku-pelaku ekonomi di dalam negeri, tetapi juga masyarakat ekonomi di luar negeri.

Berikut saya akan membahas model circular flow empat sektor seperti diagram diatas:
Pihak-pihak yang terlibat dalam diagram circular floww diatas:
1. Sektor Rumah tangga
2. Sektor Perusahaan 
3. Sektor Pemerintah
4. Sektor Luar negeri
# Sektor Lembaga keuangan (pendukung)

Sektor Rumah Tangga 
Sektor ini terdiri dari individu-individu yang bersifat homogen.
a. Hubungan dengan Perusahaan
- rumahtangga melakukan pembelian barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan untuk konsumsi.
- rumah tangga mendapatkan pendapatan berupa gaji, upah, sewa, dividen, bunga, dll dari perusahaan.
b. Hubungan dengan Pemerintah
- rumah tangga menyetorkan sejumah uang sebagai pajak.
- rumah tangga menerima penerimaan berupa gaji, bunga, penghasilan non balas jasa, subsidi, dll.
c. Hubungan dengan Luar negeri
- rumah tangga mengimpor barang dan jasa dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
d. Hubungan dengan lembaga keuangan
- rumah tangga melakukan kegiatan menabung dan meminjan kepada pihak bank.

Sektor Perusahaan
Terdiri dari produsen yang menghasilkan barang dan jasa.
a. Hubungan dengan RumahTangga
- perusahaan menghasilkan produk-produk barupa barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.
- perusahaan memberikan penghasilah dan keuntungan kepada rumah tangga barupa gaji, deviden, sewa, upah, bunga, dsb.
b. Hubungan dengan Pemerintah
- perusahaan membayar pajak kepada pemerintah.
- perusahaan menjual produk dan jasa kepada pemerintah.
c. Hubungan dengan Dunia Internasional
- perusahaan melakukan impor atas produk barang maupun jasa dari luar negri.
d. Hubungan dengan Lembaga keuangan
- perusahaan melakukan peminjaman kepada bank untuk menambah aktiva perusahaan, atau untuk melakukan proses transaksi misalnya pembayaran gaji karyawan melalui bank.
-perusahaan melakukan ekspansi keluar(go public) dengan menjual saham-sahamnya yang dapat dibeli pihak luar melalui pasar modal.

Sektor Pemerintah
Terdiri dari beberapa individu/kelompok atau badan yang membuat kebijakan dalam masyarakat dan perekonomian.
a. Hubungan dengan RumahTangga
- pemerintah menerima setoran pajak rumah tangga untuk kebutuhan operasional, pembangunan, dan lain-lain.
- pemerintah memberikan subsidi/bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan
b. Hubungan dengan Perusahaan
- pemerintah mendapatkan penerimaan pajak dari pengusaha.
- pemerintah membeli produk dari perusahaan berdasarkan dana anggaran belanja yang ada.
c. Hubungan dengan Luar negeri
- pemerintah melakukan berbagai kebijakan perdagangan internasional misalnya penerapan pajak impor, diskriminasi harga, kerjasama dalam bidang ekonomi.
d. Hubungan dengan Lembaga keuangan
-pemerintah melakukan berbagai kebijakan misalnya melalui kebijakan moneter yaitu politik diskonto, rasio cadangan wajib.

Sektor Luar Negeri
Terdiri dari pihak luar negeri yang berperan dalam kegiatan ekspor impor.
a. Hubungan dengan RumahTangga
- dunia internasional menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan rumah tangga.
b. Hubungan dengan Perusahaan
- dunia internasional mengekspor produknya kepada bisnis-bisnis perusahaan.
c. Hubungan dengan Pemerintah
-dunia internasional mendirikan perusahaan-perusahaannya di negara tertentu hal ini membuat perusahaan tersebut membayar pajaknya kepada pemerintah dan membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.

Lomba Cerdas Cermat Ekonomi Tingkat Nasional Untuk SMA/MA/Sederajat


Ini nih program kerja IMAPESI berikutnya, Selaku pengurus pusat IMAPESI kmi menharap seluruh Anggota bisa membantu publikasi ke adik adik SMA/MA ya, semangat berkarya teman! terima kasih Universitas Negeri Yogyakarta yang telah menerima kerjasama dengan IMAPESI, terima kasih untuk teman-teman HMPE UNY, 
Now is show time teman..

Kamis, 06 Februari 2014

Ikuti! Lomba Debat Isu Ekonomi (14-16 Maret 2014) IMAPESI.





Bagi peserta Debat Isu Ekonomi Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia silakan download formulir pendaftaran dibawah ini:


Terimakasih.

Minggu, 26 Januari 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA IMAPESI 2014-2016



ANGGARAN RUMAH TANGGA 2014 - 2016
IKATAN MAHASISWA PENDIDIKAN EKONOMI SELURUH INDONESIA

BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1 
Status anggota IMAPESI
1.      Anggota Biasa :
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi pada perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia. 
2.      Anggota Luar Biasa :
Anggota yang diangkat oleh musyawarah nasional sebagai Dewan Pembina.

Pasal 2 
Syarat Keanggotaan Baru 
1.      Setiap ketua lembaga mahasiswa pendidikan ekonomi mencatatkan diri kepada pengurus pusat dengan tembusan disampaikan kepada pengurus wilayah IMAPESI.
2.      Tiap lembaga mahasiswa pendidikan ekonomi yang akan bergabung dalam IMAPESI hendaknya mengirimkan surat yang diketahui oleh pimpinan jurusan atau program studi.
3.      Anggota baru harus mengikuti musyawarah wilayah atau musyawarah nasional dahulu sebelum mengikuti rakernas IMAPESI.
4.      Prosedur penetapan diatur oleh keputusan yang dibuat oleh pengurus pusat. 

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
1.      Hak Anggota Biasa
a.    Mengikuti seluruh kegiatan IMAPESI sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
b.    Menjadi anggota dan duduk dalam kepengurusan IMAPESI.
2.      Hak Anggota Luar Biasa
Memberikan masukan dan saran yang membangun untuk kemajuan IMAPESI.

Kewajiban Anggota
1.      Kewajiban Anggota Biasa
a.    Mematuhi dan melaksanakan ketetapan dan keputusan yang tercantum dalam AD/ART dan peraturan organisasi yang lainnya.
b.    Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan IMAPESI.
c.    Memperjuangkan dan menjaga nama baik organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi.
2.      Kewajiban Anggota Luar Biasa
Memberikan saran dan masukan, baik yang diminta ataupun yang tidak diminta.

Pasal 4 
Masa Keanggotaan
1.      Masa Keanggotaan Biasa:
Selama terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Ekonomi dan apabila menjabat kepengurusan maka ada penambahan masa keanggotaan satu tahun.
2.      Masa Keanggotaan Luar Biasa :
Selama periode kepungurusan IMAPESI sejak Munas terakhir dan sampai Munas selanjutnya.

Pasal 5 
Kehilangan Keanggotaan
1.      Masa Keanggotaan Biasa :
Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Ekonomi atau telah habis penambahan masa keanggotaan satu tahun sebagai seorang pengurus.
2.      Masa Keanggotaan Luar Biasa :
Berakhirnya periode kepengurusan terakhir IMAPESI dan tidak terpilih di Munas selanjutnya.

Pasal 6
Sanksi Keanggotaan
1.      Teguran
2.      Peringatan
3.      Pencabutan keanggotaan 

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 7
Struktur organisasi Ikatan Mahasiwa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia terdiri dari:
1.      Musyawarah Nasional IMAPESI.
2.      Pengurus Pusat dan Dewan Pembina IMAPESI.
3.      Musyawarah Wilayah IMAPESI.
4.      Koordinator Wilayah IMAPESI.
5.      Asisten wilayah IMAPESI.
6.      Anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ek onomi Seluruh Indonesia.

           Pasal 8
Bagan Struktur Organisasi 

Pasal 9
Hubungan Kerja
1.      Pengurus Pusat diangkat oleh Sekretaris Jenderal.
2.  Koordinator wilayah dan asisten di masing-masing wilayah membantu Pengurus Pusat di tingkat wilayah yang dikoordinatorinya.


BAB III
KEPENGURUSAN 
Pasal 10
Pengurus Pusat
1.      Status
Pengurus Pusat adalah Badan Pengurus Harian Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
2.      Susunan
Pengurus Pusat terdiri dari:
a.       Seorang Sekretaris Jenderal.
b.      5 (lima) orang asisten Sekretaris Jenderal yakni Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Organisasi, Bidang Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Dana Usaha.
c.       Satu orang bendahara dan satu orang sekretaris
3.      Persyaratan
Persyaratan Pengurus Pusat :
a.       Peserta Musyawaran Nasional IMAPESI dan atau anggota IMAPESI yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral melalui hak prerogatif yang dimiliki sekjend selambat-lambatnya sampai dilaksanakannya Rakernas.
b.      Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan.
c.       Apabila ada Pengurus Pusat yang telah menyelesaikan pendidikannya atau berhalangan tetap maka Pengurus Pusat menetapkan seorang Pejabat Sementara yang pernah mengikuti Musyawarah Nasional.
4.      Tugas dan Wewenang
a.       Tugas
1)      Melaksanakan Anggatan Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis        Besar             Haluan             Organisasi,      dan      hasil
Musyawarah Nasional Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia
2)      Melaksanakan konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi dengan Dewan Pembina, Koordinator Wilayah, Asisten Wilayah dan Lembaga Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
3)      Pengurus pusat bertugas untuk mengembangkan organisasi.
b.      Wewenang
1)      Menerjemahkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
2)      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.
3)      Membuat dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan organisasi.
5.      Pencabutan dan Kehilangan Jabatan Kepengurusan
a.       Meninggal dunia.
b.      Mundur atas permintaan sendiri dengan persetujuan pengurus pusat setelah mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya.
c.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART/GBHO IMAPESI.
d.      Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 11
Dewan Pembina
1.      Status
Dewan Pembina adalah Anggota Luar Biasa.
2.      Dewan Pembina diusulkan oleh Munas.
3.      Wewenang
a.       Memberikan pertimbangan atau saran kepada pengurus pusat demi keberlangsungan sebuah organisasi.
b.      Meminta penjelasan tentang kinerja dan hasil kerja Pengurus Pusat.

Pasal 12
Koordinator Wilayah
Kooodinator wilayah adalah Badan Koordinatif dalam Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 12
Pengurus Wilayah
Status Pengurus wilayah adalah badan koordinatif dalam Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
1.      Susunan :
Pengurus wilayah terdiri dari
a.       Satu orang koordinator wilayah
b.      5 (lima) orang asisten Sekretaris Wilayah yakni Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Organisasi, Bidang Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Dana Usaha.
c.       Satu orang bendahara dan satu orang sekretaris
2.      Persyaratan
Persyaratan Pengurus Wilayah adalah :
a.       Koordinator wilayah adalah peserta musyaawarah nasional IMAPESI dan atau anggota IMAPESI yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral melalui hak prerogatif yang dimiliki sekjend selambat-lambatnya sampai dilaksanakannya Rakernas.
b.      Sekretaris, bendahara, dan asisten wilayah ditunjuk pada saat Musyawarah Wilayah.
c.       Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan.
d.      Apabila ada Pengurus Wilayah yang telah menyelesaikan pendidikannya atau berhalangan tetap maka Koordinator Wilayah dan atau Sekretaris Jendral menetapkan dan mengangkat seorang pejabat sementara dengan pertimbangan pengurus wilayah dan diketahui pengurus tetap.
3.      Tugas dan Wewenang
a. Tugas
1)      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan hasil Musyawarah Nasional IMAPESI.
2)      Melaksanakan konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan Pengurus Pusat, Dewan Pembina dan Koordinator Wilayah lainnya.
b. Wewenang
Mengadakan dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lain dengan organisasi intern dan mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.

Pasal 13
Masa Bakti
1.      Masa bakti Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan Pengurus  Wilayah adalah 24 bulan.
2.      Masa bakti pengurus Pusat hasil Musyawarah Nasional IMAPESI Luar Biasa terhitung sejak ditetapkan sampai akhir periode.


BAB IV
MUSYAWARAH NASIONAL 
Pasal 14
Status
1.      Musyawarah Nasional IMAPESI merupakan suatu bentuk ikatan dalam wujud musyawarah mahasiswa yang berada dilingkungan Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia dan tercatat sebagai anggota IMAPESI.
2.      Musyawarah Nasional IMAPESI diadakan sekali dalam 24 bulan.
3.      Musyawarah    Nasional          IMAPESI        memegang       kedaulatan       tertinggi organisasi.

Pasal 15
Wewenang
1.      Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2.      Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
3.      Menetapkan Rekomendasi.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Sekretaris Jenderal dan dewan Pembina.
5.      Meminta pertanggungjawaban kepengurusan IMAPESI.

Pasal 16
Tugas
Menetapkan waktu, tempat dan pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.


BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 17
Status
1.      Dalam keadaan memaksa Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 14 ayat 2.
2.      Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti termaksud pada pasal 17 ayat 1 diatas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah jumlah Perguruan Tinggi yang  mengikuti pada munas sebelumnya.
Pasal 18
Wewenang
1.      Meminta pertanggungjawaban kepengurusan IMAPESI.
2.      Memberhentikan Pengurus Pusat IMAPESI serta memilih dan mengangkat Pengurus Sementara.


BAB VI
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal 19
Status
1.      Rapat Kerja Nasional adalah merupakan bentuk rapat kerja nasional dalam lingkungan Pendidiakn Ekonomi seluruh Indonesia dan tercatat sebagai anggota IMAPESI
2.      Rapat Kerja Nasional diadakan selambat-lambanya 4 (empat) bulan setelah musyawarah nasional
Pasal 20
Wewenang
1.      Menunjuk dan menetapkan program kerja IMAPESI.
2.      Pelantikan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah.

Pasal 21
Tugas
Mensosialisasikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-
Garis Besar Haluan Organisasi IMAPESI


BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 22
Status
1.      Musyawarah Wilayah IMAPESI merupakan suatu bentuk ikatan dalam wujud musyawarah mahasiswa yang berada di lingkungan Pendidikan Ekonomi yang terbagi dalam lima wilayah dan tercatat sebagi anggota IMAPESI
2.      Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 24 bulan selambat-lambatnya setelah 12 bulan Musyawarah Nasional
3.      Musyawarah Wilayah IMAPESI memegang kedaulatan tertinggi organisasi IMAPESI dimasing-masing wilayah. Pasal 23
Wewenang
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wilayah
2.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan bendahara, sekretaris, dan asisten-asisten wilayah yang terbagi dalam lima bidang oleh sekretaris jendral dan atau koordinator wilayah yang direkomendasikan.


BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN 
Pasal 24  
1.      Guna meningkatkan eksistensi dan peran sertanya IMAPESI dapat bekerjasama dengan organisasi lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan AD/ART/GBHO.
2.      Organisasi yang dimaksud adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang:
a.       Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Tidak bertentangan dengan AD/ART/GBHO


BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 25
Gambar Lambang
  

Pasal 26 Arti Lambang
1.      Warna dasar hijau melambangkan kehidupan.
2.      Lima bintang melambangkan lima pulau besar yang ada di Indonesia.
3.      Segi lima melambangkan sila dalam Pancasila.
4.      Jumlah daun sepuluh menunjukkan tanggal lahir IMAPESI 10 April.
5.      Warna kuning menunjukkan kemakmuran, kekeluargaan, dan kesejahteraan anggota IMAPESI.
6.      Api melambangkan semangat yang membara dari anggota IMAPESI untuk berkembang.
7.      Rangka yang berwarna merah putih dan akar yang berwarna hitam merupakan satu kesatuan yang melambangkan sebuah pohon keilmuan.
8.      Bendera merah putih melambangkan keanggotaan IMAPESI yang terdiri dari mahasiswa pendidikan ekonomi seluruh Indonesia.
9.      Pita bertuliskan IMAPESI melambangkan nama organisasi.

Pasal 27
Atribut Atribut IMAPESI terdiri dari:
1.      Bendera berwarna dasar putih dan berlambangkan IMAPESI.
2.      Jaket IMAPESI berwarna hitam dan berlambangkan IMAPESI serta bendera merah putih.
3.      Emblem IMAPESI.


BAB X
MEKANISME PEMBUBARAN
Pasal 28
1.      Pembubaran Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia (IMAPESI) hanya dapat dan harus dilakukan dalam musyawarah nasional IMAPESI dan disetujui tiga dari lima wilayah.
2.      Apabila hanya disetujui 2 (dua) dari tiga wilayah, maka diadakan poling pada anggota biasa disetiap wilayah.
3.      Maka poling akan ditindaklanjuti apabila:
a.       Poling lebih dari 70% menyatakan setuju dengan pembubaran IMAPESI, maka ditindaklanjuti dengan Musyawarah Nasional IMAPESI.
b.      Bila kurang dari jumlah itu, maka tidak direkomendasi untuk diadakan Musyawarah Nasional.
Pasal 29
Apabila terjadi pembubaran, maka semua inventarisir yang dimiliki IMAPESI diserahkan kepada lembaga pendidikan yang layak menerimanya.


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30
1.      Perubahan AD/ART/GBHO hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional.
2.      Rencana perubahan AD/ART/GBHO sekurang-kurangnya 1 (satu bulan menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional IMAPESI) sudah diserahkan oleh Pengurus Pusat kepada setiap anggota.
3.      Keputusan perubahan AD/ART/GBHO sekurang-kurangnya disetujui 2/3 anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh Perguruan Tinggi yang hadir pada Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 31
Semua anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang hadir pada waktu Munas dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.