Minggu, 26 Januari 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA IMAPESI 2014-2016



ANGGARAN RUMAH TANGGA 2014 - 2016
IKATAN MAHASISWA PENDIDIKAN EKONOMI SELURUH INDONESIA

BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1 
Status anggota IMAPESI
1.      Anggota Biasa :
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi pada perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia. 
2.      Anggota Luar Biasa :
Anggota yang diangkat oleh musyawarah nasional sebagai Dewan Pembina.

Pasal 2 
Syarat Keanggotaan Baru 
1.      Setiap ketua lembaga mahasiswa pendidikan ekonomi mencatatkan diri kepada pengurus pusat dengan tembusan disampaikan kepada pengurus wilayah IMAPESI.
2.      Tiap lembaga mahasiswa pendidikan ekonomi yang akan bergabung dalam IMAPESI hendaknya mengirimkan surat yang diketahui oleh pimpinan jurusan atau program studi.
3.      Anggota baru harus mengikuti musyawarah wilayah atau musyawarah nasional dahulu sebelum mengikuti rakernas IMAPESI.
4.      Prosedur penetapan diatur oleh keputusan yang dibuat oleh pengurus pusat. 

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
1.      Hak Anggota Biasa
a.    Mengikuti seluruh kegiatan IMAPESI sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
b.    Menjadi anggota dan duduk dalam kepengurusan IMAPESI.
2.      Hak Anggota Luar Biasa
Memberikan masukan dan saran yang membangun untuk kemajuan IMAPESI.

Kewajiban Anggota
1.      Kewajiban Anggota Biasa
a.    Mematuhi dan melaksanakan ketetapan dan keputusan yang tercantum dalam AD/ART dan peraturan organisasi yang lainnya.
b.    Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan IMAPESI.
c.    Memperjuangkan dan menjaga nama baik organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi.
2.      Kewajiban Anggota Luar Biasa
Memberikan saran dan masukan, baik yang diminta ataupun yang tidak diminta.

Pasal 4 
Masa Keanggotaan
1.      Masa Keanggotaan Biasa:
Selama terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Ekonomi dan apabila menjabat kepengurusan maka ada penambahan masa keanggotaan satu tahun.
2.      Masa Keanggotaan Luar Biasa :
Selama periode kepungurusan IMAPESI sejak Munas terakhir dan sampai Munas selanjutnya.

Pasal 5 
Kehilangan Keanggotaan
1.      Masa Keanggotaan Biasa :
Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Ekonomi atau telah habis penambahan masa keanggotaan satu tahun sebagai seorang pengurus.
2.      Masa Keanggotaan Luar Biasa :
Berakhirnya periode kepengurusan terakhir IMAPESI dan tidak terpilih di Munas selanjutnya.

Pasal 6
Sanksi Keanggotaan
1.      Teguran
2.      Peringatan
3.      Pencabutan keanggotaan 

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 7
Struktur organisasi Ikatan Mahasiwa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia terdiri dari:
1.      Musyawarah Nasional IMAPESI.
2.      Pengurus Pusat dan Dewan Pembina IMAPESI.
3.      Musyawarah Wilayah IMAPESI.
4.      Koordinator Wilayah IMAPESI.
5.      Asisten wilayah IMAPESI.
6.      Anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ek onomi Seluruh Indonesia.

           Pasal 8
Bagan Struktur Organisasi 

Pasal 9
Hubungan Kerja
1.      Pengurus Pusat diangkat oleh Sekretaris Jenderal.
2.  Koordinator wilayah dan asisten di masing-masing wilayah membantu Pengurus Pusat di tingkat wilayah yang dikoordinatorinya.


BAB III
KEPENGURUSAN 
Pasal 10
Pengurus Pusat
1.      Status
Pengurus Pusat adalah Badan Pengurus Harian Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
2.      Susunan
Pengurus Pusat terdiri dari:
a.       Seorang Sekretaris Jenderal.
b.      5 (lima) orang asisten Sekretaris Jenderal yakni Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Organisasi, Bidang Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Dana Usaha.
c.       Satu orang bendahara dan satu orang sekretaris
3.      Persyaratan
Persyaratan Pengurus Pusat :
a.       Peserta Musyawaran Nasional IMAPESI dan atau anggota IMAPESI yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral melalui hak prerogatif yang dimiliki sekjend selambat-lambatnya sampai dilaksanakannya Rakernas.
b.      Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan.
c.       Apabila ada Pengurus Pusat yang telah menyelesaikan pendidikannya atau berhalangan tetap maka Pengurus Pusat menetapkan seorang Pejabat Sementara yang pernah mengikuti Musyawarah Nasional.
4.      Tugas dan Wewenang
a.       Tugas
1)      Melaksanakan Anggatan Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis        Besar             Haluan             Organisasi,      dan      hasil
Musyawarah Nasional Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia
2)      Melaksanakan konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan tetap menjalin komunikasi dengan Dewan Pembina, Koordinator Wilayah, Asisten Wilayah dan Lembaga Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
3)      Pengurus pusat bertugas untuk mengembangkan organisasi.
b.      Wewenang
1)      Menerjemahkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
2)      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.
3)      Membuat dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan organisasi.
5.      Pencabutan dan Kehilangan Jabatan Kepengurusan
a.       Meninggal dunia.
b.      Mundur atas permintaan sendiri dengan persetujuan pengurus pusat setelah mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya.
c.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART/GBHO IMAPESI.
d.      Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 11
Dewan Pembina
1.      Status
Dewan Pembina adalah Anggota Luar Biasa.
2.      Dewan Pembina diusulkan oleh Munas.
3.      Wewenang
a.       Memberikan pertimbangan atau saran kepada pengurus pusat demi keberlangsungan sebuah organisasi.
b.      Meminta penjelasan tentang kinerja dan hasil kerja Pengurus Pusat.

Pasal 12
Koordinator Wilayah
Kooodinator wilayah adalah Badan Koordinatif dalam Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 12
Pengurus Wilayah
Status Pengurus wilayah adalah badan koordinatif dalam Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
1.      Susunan :
Pengurus wilayah terdiri dari
a.       Satu orang koordinator wilayah
b.      5 (lima) orang asisten Sekretaris Wilayah yakni Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Organisasi, Bidang Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Dana Usaha.
c.       Satu orang bendahara dan satu orang sekretaris
2.      Persyaratan
Persyaratan Pengurus Wilayah adalah :
a.       Koordinator wilayah adalah peserta musyaawarah nasional IMAPESI dan atau anggota IMAPESI yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral melalui hak prerogatif yang dimiliki sekjend selambat-lambatnya sampai dilaksanakannya Rakernas.
b.      Sekretaris, bendahara, dan asisten wilayah ditunjuk pada saat Musyawarah Wilayah.
c.       Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan.
d.      Apabila ada Pengurus Wilayah yang telah menyelesaikan pendidikannya atau berhalangan tetap maka Koordinator Wilayah dan atau Sekretaris Jendral menetapkan dan mengangkat seorang pejabat sementara dengan pertimbangan pengurus wilayah dan diketahui pengurus tetap.
3.      Tugas dan Wewenang
a. Tugas
1)      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan hasil Musyawarah Nasional IMAPESI.
2)      Melaksanakan konsolidasi organisasi secara kontinyu dengan Pengurus Pusat, Dewan Pembina dan Koordinator Wilayah lainnya.
b. Wewenang
Mengadakan dan menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi lain dengan organisasi intern dan mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat.

Pasal 13
Masa Bakti
1.      Masa bakti Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan Pengurus  Wilayah adalah 24 bulan.
2.      Masa bakti pengurus Pusat hasil Musyawarah Nasional IMAPESI Luar Biasa terhitung sejak ditetapkan sampai akhir periode.


BAB IV
MUSYAWARAH NASIONAL 
Pasal 14
Status
1.      Musyawarah Nasional IMAPESI merupakan suatu bentuk ikatan dalam wujud musyawarah mahasiswa yang berada dilingkungan Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia dan tercatat sebagai anggota IMAPESI.
2.      Musyawarah Nasional IMAPESI diadakan sekali dalam 24 bulan.
3.      Musyawarah    Nasional          IMAPESI        memegang       kedaulatan       tertinggi organisasi.

Pasal 15
Wewenang
1.      Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2.      Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
3.      Menetapkan Rekomendasi.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Sekretaris Jenderal dan dewan Pembina.
5.      Meminta pertanggungjawaban kepengurusan IMAPESI.

Pasal 16
Tugas
Menetapkan waktu, tempat dan pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.


BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 17
Status
1.      Dalam keadaan memaksa Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 14 ayat 2.
2.      Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti termaksud pada pasal 17 ayat 1 diatas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah jumlah Perguruan Tinggi yang  mengikuti pada munas sebelumnya.
Pasal 18
Wewenang
1.      Meminta pertanggungjawaban kepengurusan IMAPESI.
2.      Memberhentikan Pengurus Pusat IMAPESI serta memilih dan mengangkat Pengurus Sementara.


BAB VI
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal 19
Status
1.      Rapat Kerja Nasional adalah merupakan bentuk rapat kerja nasional dalam lingkungan Pendidiakn Ekonomi seluruh Indonesia dan tercatat sebagai anggota IMAPESI
2.      Rapat Kerja Nasional diadakan selambat-lambanya 4 (empat) bulan setelah musyawarah nasional
Pasal 20
Wewenang
1.      Menunjuk dan menetapkan program kerja IMAPESI.
2.      Pelantikan Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah.

Pasal 21
Tugas
Mensosialisasikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-
Garis Besar Haluan Organisasi IMAPESI


BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 22
Status
1.      Musyawarah Wilayah IMAPESI merupakan suatu bentuk ikatan dalam wujud musyawarah mahasiswa yang berada di lingkungan Pendidikan Ekonomi yang terbagi dalam lima wilayah dan tercatat sebagi anggota IMAPESI
2.      Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 24 bulan selambat-lambatnya setelah 12 bulan Musyawarah Nasional
3.      Musyawarah Wilayah IMAPESI memegang kedaulatan tertinggi organisasi IMAPESI dimasing-masing wilayah. Pasal 23
Wewenang
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wilayah
2.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan bendahara, sekretaris, dan asisten-asisten wilayah yang terbagi dalam lima bidang oleh sekretaris jendral dan atau koordinator wilayah yang direkomendasikan.


BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN 
Pasal 24  
1.      Guna meningkatkan eksistensi dan peran sertanya IMAPESI dapat bekerjasama dengan organisasi lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan AD/ART/GBHO.
2.      Organisasi yang dimaksud adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang:
a.       Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.      Tidak bertentangan dengan AD/ART/GBHO


BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 25
Gambar Lambang
  

Pasal 26 Arti Lambang
1.      Warna dasar hijau melambangkan kehidupan.
2.      Lima bintang melambangkan lima pulau besar yang ada di Indonesia.
3.      Segi lima melambangkan sila dalam Pancasila.
4.      Jumlah daun sepuluh menunjukkan tanggal lahir IMAPESI 10 April.
5.      Warna kuning menunjukkan kemakmuran, kekeluargaan, dan kesejahteraan anggota IMAPESI.
6.      Api melambangkan semangat yang membara dari anggota IMAPESI untuk berkembang.
7.      Rangka yang berwarna merah putih dan akar yang berwarna hitam merupakan satu kesatuan yang melambangkan sebuah pohon keilmuan.
8.      Bendera merah putih melambangkan keanggotaan IMAPESI yang terdiri dari mahasiswa pendidikan ekonomi seluruh Indonesia.
9.      Pita bertuliskan IMAPESI melambangkan nama organisasi.

Pasal 27
Atribut Atribut IMAPESI terdiri dari:
1.      Bendera berwarna dasar putih dan berlambangkan IMAPESI.
2.      Jaket IMAPESI berwarna hitam dan berlambangkan IMAPESI serta bendera merah putih.
3.      Emblem IMAPESI.


BAB X
MEKANISME PEMBUBARAN
Pasal 28
1.      Pembubaran Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia (IMAPESI) hanya dapat dan harus dilakukan dalam musyawarah nasional IMAPESI dan disetujui tiga dari lima wilayah.
2.      Apabila hanya disetujui 2 (dua) dari tiga wilayah, maka diadakan poling pada anggota biasa disetiap wilayah.
3.      Maka poling akan ditindaklanjuti apabila:
a.       Poling lebih dari 70% menyatakan setuju dengan pembubaran IMAPESI, maka ditindaklanjuti dengan Musyawarah Nasional IMAPESI.
b.      Bila kurang dari jumlah itu, maka tidak direkomendasi untuk diadakan Musyawarah Nasional.
Pasal 29
Apabila terjadi pembubaran, maka semua inventarisir yang dimiliki IMAPESI diserahkan kepada lembaga pendidikan yang layak menerimanya.


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30
1.      Perubahan AD/ART/GBHO hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional.
2.      Rencana perubahan AD/ART/GBHO sekurang-kurangnya 1 (satu bulan menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional IMAPESI) sudah diserahkan oleh Pengurus Pusat kepada setiap anggota.
3.      Keputusan perubahan AD/ART/GBHO sekurang-kurangnya disetujui 2/3 anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh Perguruan Tinggi yang hadir pada Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 31
Semua anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang hadir pada waktu Munas dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi. 

0 komentar:

Posting Komentar