ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA
PENDIDIKAN EKONOMI SELURUH INDONESIA
PERIODE 2014 - 2016
MUKADIMAH
Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa
bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya. Maka sebagai generasi muda
merupakan suatu kewajiban untuk mengisi kemerdekaan menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta diridhoi oleh
Allah Yang Maha Esa. Pembangunan selama ini merupakan nikmat yang diberikan
oleh Allah Yang Maha Esa dan kewajiban kita untuk menjaga serta berpartisipasi
aktif di dalam mengisi pembangunan tersebut. Kemudian dengan timbulnya berbagai
permasalahan bangsa, mahasiswa dituntut untuk menyikapi fenomena tersebut
dengan mencoba memberikan solusi pemecahan permasalahan yang sedang dihadapi.
Karena itu mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia menyadari peran, hak
dan kewajibannya sebagai salah satu komponen bangsa dalam melanjutkan
pembangunan dengan dilandasi semangat Tri dharma Perguruan Tinggi. Dengan
keyakinan penuh bahwa tugas yang berat dan mulia yang hendak dicapai akan
berhasil apabila dikerjakan bersama-sama seperti kata pepatah “Berat
sama dipikul, Ringan sama dijinjing” dan dengan mengharapkan Ridho Allah
Yang Maha Esa, maka mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia menyatakan
bergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Pendidikan
Ekonomi Seluruh Indonesia (IMAPESI)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang disingkat IMAPESI.
Pasal 2
Waktu
Ikatan Mahasiswa
Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia didirikan berdasarkan Deklarasi Lancang
Kuning di Pekanbaru Riau tanggal 10 April 2000.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan Mahasiswa
Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia berkedudukan di Perguruan Tinggi
Sekretaris Jenderal terpilih.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh
Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Sifat
Ikatan Mahasiswa
Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia bersifat ekstra Perguruan Tinggi yang
Indenpendent dan edukatif.
Pasal 6
Status
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Seluruh Indonesia satu-satunya organisasi kemahasiswaan di tingkat Nasional
yang sah bagi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Tujuan
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Seluruh Indonesia bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan cita-cita serta
aspirasi perjuangan mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 8
Fungsi
1.
Menjalin komunikasi dan koordinasi antar mahasiswa
Pendidikan Ekonomi seIndonesia.
2.
Memantapkan eksistensi Ikatan Mahasiswa Pendidikan
Ekonomi Seluruh Indonesia sebagai organisasi kemahasiswaan yang aspiratif,
edukatif, dan responsif.
3.
Ikut berperan dalam upaya mensukseskan pembangunan
Nasional khususnya bidang Pendidikan dan Ekonomi secara kreatif, inovatif,
konstruktif, dan produktif.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan
Ekonomi Seluruh Indonesia terdiri dari Mahasiswa pada lembaga-lembaga mahasiswa
jurusan atau program studi Pendidikan Ekonomi di Perguruan Tinggi di seluruh
Indonesia.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kedaulatan Tertinggi
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh
musyawarah Nasional.
Pasal 11
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang
oleh sekretaris jenderal IMAPESI.
Pasal 12
Dewan Pembina
Dewan pembinaan
diangkat saat MUNAS dengan memperhatikan usulan pengurus pusat
Pasal 13
Pengurus Wilayah
1.
Wilayah di Indonesia dibagi menjadi 5 (enam) wilayah,
yaitu wilayah I (Sumatra), wilayah II (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY,
dan Banten) wilayah III (Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT), wilayah IV
(Kalimantan), wilayah V (Sulawesi, Ternate, Maluku dan Papua).
2.
Masing-masing wilayah memiliki koordinator wilayah dan asisten-asisten wilayah serta panggung
jawab dimasing-masing perguruan tinggi kepada ketua himpunan.
3. Koordinator
Wilayah dipilih dan ditetapkan selambat-lambatnya pada waktu Rakernas oleh Sekretaris
Jenderal atas rekomendasi anggota masing-masing wilayah.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 14 Sumber Dana Keuangan IMAPESI bersumber dari :
1. Hibah
dari dalam dan luar organisasi.
2. Dana-dana
kemahasiswaan dan kepemudaan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha
yang sah, halal, dan tidak mengikat.
4. Dana
dari alumni IMAPESI.
5. Dana
dari iuran setiap lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Imapesi.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran
Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah
Nasional.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran dasar ini berlaku sejak
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh
Indonesia di Tenggarong pada tanggal 28 November 2014.
0 komentar:
Posting Komentar