Minggu, 26 Januari 2014

ANGGARAN DASAR IMAPESI 2014-2016

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PENDIDIKAN EKONOMI SELURUH INDONESIA
PERIODE 2014 - 2016
 

MUKADIMAH
Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya. Maka sebagai generasi muda merupakan suatu kewajiban untuk mengisi kemerdekaan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta diridhoi oleh Allah Yang Maha Esa. Pembangunan selama ini merupakan nikmat yang diberikan oleh Allah Yang Maha Esa dan kewajiban kita untuk menjaga serta berpartisipasi aktif di dalam mengisi pembangunan tersebut. Kemudian dengan timbulnya berbagai permasalahan bangsa, mahasiswa dituntut untuk menyikapi fenomena tersebut dengan mencoba memberikan solusi pemecahan permasalahan yang sedang dihadapi. Karena itu mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia menyadari peran, hak dan kewajibannya sebagai salah satu komponen bangsa dalam melanjutkan pembangunan dengan dilandasi semangat Tri dharma Perguruan Tinggi. Dengan keyakinan penuh bahwa tugas yang berat dan mulia yang hendak dicapai akan berhasil apabila dikerjakan bersama-sama seperti kata pepatah Berat sama dipikul, Ringan sama dijinjing dan dengan mengharapkan Ridho Allah Yang Maha Esa, maka mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia menyatakan bergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Pendidikan
Ekonomi Seluruh Indonesia (IMAPESI)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang disingkat IMAPESI.

Pasal 2
Waktu
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia didirikan berdasarkan Deklarasi Lancang Kuning di Pekanbaru Riau tanggal 10 April 2000.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia berkedudukan di Perguruan Tinggi Sekretaris Jenderal terpilih.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Sifat
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia bersifat ekstra Perguruan Tinggi yang Indenpendent dan edukatif.
Pasal 6
Status
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia satu-satunya organisasi kemahasiswaan di tingkat Nasional yang sah bagi Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Tujuan
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan cita-cita serta aspirasi perjuangan mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 8
Fungsi
1.    Menjalin komunikasi dan koordinasi antar mahasiswa Pendidikan Ekonomi seIndonesia.
2.    Memantapkan eksistensi Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia sebagai organisasi kemahasiswaan yang aspiratif, edukatif, dan responsif.
3.    Ikut berperan dalam upaya mensukseskan pembangunan Nasional khususnya bidang Pendidikan dan Ekonomi secara kreatif, inovatif, konstruktif, dan produktif.


BAB IV
KEANGGOTAAN 
Pasal 9
Anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia terdiri dari Mahasiswa pada lembaga-lembaga mahasiswa jurusan atau program studi Pendidikan Ekonomi di Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 10
Kedaulatan Tertinggi
Kedaulatan tertinggi dipegang oleh musyawarah Nasional.

Pasal 11
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh sekretaris jenderal IMAPESI.

Pasal 12
Dewan Pembina
Dewan pembinaan diangkat saat MUNAS dengan memperhatikan usulan pengurus pusat

Pasal 13
Pengurus Wilayah
1.    Wilayah di Indonesia dibagi menjadi 5 (enam) wilayah, yaitu wilayah I (Sumatra), wilayah II (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Banten) wilayah III (Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT), wilayah IV (Kalimantan), wilayah V (Sulawesi, Ternate, Maluku dan Papua).
2.    Masing-masing wilayah memiliki koordinator wilayah dan asisten-asisten wilayah serta panggung jawab dimasing-masing perguruan tinggi kepada ketua himpunan.
3.    Koordinator Wilayah dipilih dan ditetapkan selambat-lambatnya pada waktu Rakernas oleh Sekretaris Jenderal atas rekomendasi anggota masing-masing wilayah.


BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 14 Sumber Dana Keuangan IMAPESI bersumber dari :
1.      Hibah dari dalam dan luar organisasi.
2.      Dana-dana kemahasiswaan dan kepemudaan yang tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.
4.      Dana dari alumni IMAPESI.
5.      Dana dari iuran setiap lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Imapesi.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB IX
PENUTUP
Pasal 17

Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia di Tenggarong pada tanggal 28 November 2014. 

0 komentar:

Posting Komentar