ANGGARAN RUMAH
TANGGA 2014 - 2016
IKATAN MAHASISWA
PENDIDIKAN EKONOMI SELURUH INDONESIA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Status anggota IMAPESI
1. Anggota
Biasa :
Mahasiswa
Pendidikan Ekonomi pada perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia.
2. Anggota
Luar Biasa :
Anggota yang
diangkat oleh musyawarah nasional sebagai Dewan Pembina.
Pasal 2
Syarat Keanggotaan Baru
1.
Setiap ketua lembaga mahasiswa pendidikan ekonomi
mencatatkan diri kepada pengurus pusat dengan tembusan disampaikan kepada
pengurus wilayah IMAPESI.
2.
Tiap lembaga mahasiswa pendidikan ekonomi yang akan
bergabung dalam IMAPESI hendaknya mengirimkan surat yang diketahui oleh
pimpinan jurusan atau program studi.
3.
Anggota baru harus mengikuti musyawarah wilayah atau
musyawarah nasional dahulu sebelum mengikuti rakernas IMAPESI.
4.
Prosedur penetapan diatur oleh keputusan yang dibuat
oleh pengurus pusat.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Anggota
Hak Anggota
1. Hak
Anggota Biasa
a. Mengikuti
seluruh kegiatan IMAPESI sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
b.
Menjadi anggota dan duduk dalam kepengurusan IMAPESI.
2. Hak
Anggota Luar Biasa
Memberikan
masukan dan saran yang membangun untuk kemajuan IMAPESI.
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban
Anggota Biasa
a. Mematuhi
dan melaksanakan ketetapan dan keputusan yang tercantum dalam AD/ART dan
peraturan organisasi yang lainnya.
b.
Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan IMAPESI.
c. Memperjuangkan
dan menjaga nama baik organisasi dan tidak menyalahgunakan organisasi sebagai
alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar kepentingan organisasi.
2. Kewajiban
Anggota Luar Biasa
Memberikan saran
dan masukan, baik yang diminta ataupun yang tidak diminta.
Pasal
4
Masa Keanggotaan
1. Masa
Keanggotaan Biasa:
Selama terdaftar sebagai mahasiswa
Pendidikan Ekonomi dan apabila menjabat kepengurusan maka ada penambahan masa
keanggotaan satu tahun.
2.
Masa Keanggotaan Luar Biasa :
Selama periode
kepungurusan IMAPESI sejak Munas terakhir dan sampai Munas selanjutnya.
Pasal
5
Kehilangan Keanggotaan
1. Masa
Keanggotaan Biasa :
Tidak lagi terdaftar sebagai
mahasiswa Pendidikan Ekonomi atau telah habis penambahan masa keanggotaan satu
tahun sebagai seorang pengurus.
2. Masa
Keanggotaan Luar Biasa :
Berakhirnya
periode kepengurusan terakhir IMAPESI dan tidak terpilih di Munas selanjutnya.
Pasal 6
Sanksi Keanggotaan
1. Teguran
2. Peringatan
3. Pencabutan
keanggotaan
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi Ikatan Mahasiwa Pendidikan Ekonomi
Seluruh Indonesia terdiri dari:
1. Musyawarah
Nasional IMAPESI.
2. Pengurus
Pusat dan Dewan Pembina IMAPESI.
3. Musyawarah
Wilayah IMAPESI.
4. Koordinator
Wilayah IMAPESI.
5. Asisten
wilayah IMAPESI.
6.
Anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ek onomi Seluruh
Indonesia.
Pasal 8
Bagan Struktur Organisasi
Pasal 9
Hubungan Kerja
1. Pengurus
Pusat diangkat oleh Sekretaris Jenderal.
2. Koordinator
wilayah dan asisten di masing-masing wilayah membantu Pengurus Pusat di tingkat
wilayah yang dikoordinatorinya.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus Pusat
1. Status
Pengurus Pusat
adalah Badan Pengurus Harian Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh
Indonesia.
2. Susunan
Pengurus Pusat terdiri dari:
a.
Seorang Sekretaris Jenderal.
b. 5
(lima) orang asisten Sekretaris Jenderal yakni Bidang Pendidikan, Bidang
Komunikasi dan Organisasi, Bidang Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, Bidang
Penelitian dan Pengembangan, Bidang Dana Usaha.
c.
Satu orang bendahara dan satu orang sekretaris
3. Persyaratan
Persyaratan Pengurus Pusat :
a. Peserta
Musyawaran Nasional IMAPESI dan atau anggota IMAPESI yang ditunjuk oleh
Sekretaris Jendral melalui hak prerogatif yang dimiliki sekjend
selambat-lambatnya sampai dilaksanakannya Rakernas.
b.
Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan.
c. Apabila
ada Pengurus Pusat yang telah menyelesaikan pendidikannya atau berhalangan
tetap maka Pengurus Pusat menetapkan seorang Pejabat Sementara yang pernah
mengikuti Musyawarah Nasional.
4. Tugas
dan Wewenang
a.
Tugas
1)
Melaksanakan Anggatan Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan
hasil
Musyawarah
Nasional Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia
2)
Melaksanakan konsolidasi organisasi secara kontinyu
dengan tetap menjalin komunikasi dengan Dewan Pembina, Koordinator Wilayah,
Asisten Wilayah dan Lembaga Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
3)
Pengurus pusat bertugas untuk mengembangkan organisasi.
b.
Wewenang
1)
Menerjemahkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan
Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
2)
Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain.
3)
Membuat dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan
organisasi.
5. Pencabutan
dan Kehilangan Jabatan Kepengurusan
a.
Meninggal dunia.
b. Mundur
atas permintaan sendiri dengan persetujuan pengurus pusat setelah
mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya.
c. Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan AD/ART/GBHO IMAPESI.
d. Melakukan
tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 11
Dewan Pembina
1. Status
Dewan Pembina adalah Anggota Luar
Biasa.
2. Dewan
Pembina diusulkan oleh Munas.
3. Wewenang
a.
Memberikan pertimbangan atau saran kepada pengurus
pusat demi keberlangsungan sebuah organisasi.
b.
Meminta penjelasan tentang kinerja dan hasil kerja
Pengurus Pusat.
Pasal 12
Koordinator Wilayah
Kooodinator
wilayah adalah Badan Koordinatif dalam Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Seluruh Indonesia.
Pasal 12
Pengurus Wilayah
Status Pengurus
wilayah adalah badan koordinatif dalam Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Seluruh Indonesia.
1. Susunan
:
Pengurus wilayah terdiri dari
a.
Satu orang koordinator wilayah
b. 5
(lima) orang asisten Sekretaris Wilayah yakni Bidang Pendidikan, Bidang
Komunikasi dan Organisasi, Bidang Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi, Bidang
Penelitian dan Pengembangan, Bidang Dana Usaha.
c.
Satu orang bendahara dan satu orang sekretaris
2. Persyaratan
Persyaratan Pengurus Wilayah
adalah :
a. Koordinator
wilayah adalah peserta musyaawarah nasional IMAPESI dan atau anggota IMAPESI
yang ditunjuk oleh Sekretaris Jendral melalui hak prerogatif yang dimiliki
sekjend selambat-lambatnya sampai dilaksanakannya Rakernas.
b. Sekretaris,
bendahara, dan asisten wilayah ditunjuk pada saat Musyawarah Wilayah.
c.
Mempunyai pengalaman organisasi kemahasiswaan.
d. Apabila
ada Pengurus Wilayah yang telah menyelesaikan pendidikannya atau berhalangan
tetap maka Koordinator Wilayah dan atau Sekretaris Jendral menetapkan dan
mengangkat seorang pejabat sementara dengan pertimbangan pengurus wilayah dan
diketahui pengurus tetap.
3. Tugas
dan Wewenang
a. Tugas
1)
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan hasil Musyawarah Nasional IMAPESI.
2)
Melaksanakan konsolidasi organisasi secara kontinyu
dengan Pengurus Pusat, Dewan Pembina dan Koordinator Wilayah lainnya.
b. Wewenang
Mengadakan dan menjalin hubungan
kerjasama dengan organisasi lain dengan organisasi intern dan mendapat
persetujuan dari Pengurus Pusat.
Pasal 13
Masa Bakti
1.
Masa bakti Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan
Pengurus Wilayah adalah 24 bulan.
2.
Masa bakti pengurus Pusat hasil Musyawarah Nasional
IMAPESI Luar Biasa terhitung sejak ditetapkan sampai akhir periode.
BAB IV
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 14
Status
1. Musyawarah
Nasional IMAPESI merupakan suatu bentuk ikatan dalam wujud musyawarah mahasiswa
yang berada dilingkungan Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia dan tercatat
sebagai anggota IMAPESI.
2. Musyawarah
Nasional IMAPESI diadakan sekali dalam 24 bulan.
3. Musyawarah
Nasional IMAPESI memegang
kedaulatan tertinggi organisasi.
Pasal 15
Wewenang
1. Menetapkan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2. Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
3. Menetapkan
Rekomendasi.
4. Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Sekretaris Jenderal dan dewan Pembina.
5. Meminta
pertanggungjawaban kepengurusan IMAPESI.
Pasal 16
Tugas
Menetapkan waktu, tempat dan
pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya.
BAB V
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 17
Status
1.
Dalam keadaan memaksa Musyawarah Nasional Luar Biasa
dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 14 ayat 2.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti termaksud pada
pasal 17 ayat 1 diatas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah jumlah
Perguruan Tinggi yang mengikuti pada
munas sebelumnya.
Pasal 18
Wewenang
1. Meminta
pertanggungjawaban kepengurusan IMAPESI.
2.
Memberhentikan Pengurus Pusat IMAPESI serta memilih dan
mengangkat Pengurus Sementara.
BAB VI
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal 19
Status
1.
Rapat Kerja Nasional adalah merupakan bentuk rapat
kerja nasional dalam lingkungan Pendidiakn Ekonomi seluruh Indonesia dan
tercatat sebagai anggota IMAPESI
2.
Rapat Kerja Nasional diadakan selambat-lambanya 4
(empat) bulan setelah musyawarah nasional
Pasal 20
Wewenang
1. Menunjuk
dan menetapkan program kerja IMAPESI.
2. Pelantikan
Pengurus Pusat dan Koordinator Wilayah.
Pasal 21
Tugas
Mensosialisasikan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-
Garis Besar Haluan Organisasi
IMAPESI
BAB VII
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 22
Status
1.
Musyawarah Wilayah IMAPESI merupakan suatu bentuk
ikatan dalam wujud musyawarah mahasiswa yang berada di lingkungan Pendidikan
Ekonomi yang terbagi dalam lima wilayah dan tercatat sebagi anggota IMAPESI
2.
Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 24 bulan
selambat-lambatnya setelah 12 bulan Musyawarah Nasional
3.
Musyawarah Wilayah IMAPESI memegang kedaulatan
tertinggi organisasi IMAPESI dimasing-masing wilayah. Pasal 23
Wewenang
1.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Wilayah
2.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan bendahara,
sekretaris, dan asisten-asisten wilayah yang terbagi dalam lima bidang oleh
sekretaris jendral dan atau koordinator wilayah yang direkomendasikan.
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 24
1.
Guna meningkatkan eksistensi dan peran sertanya IMAPESI
dapat bekerjasama dengan organisasi lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai
dengan AD/ART/GBHO.
2.
Organisasi yang dimaksud adalah organisasi sosial
kemasyarakatan yang:
a.
Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Tidak bertentangan dengan AD/ART/GBHO
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 25
Gambar Lambang
Pasal
26 Arti Lambang
1. Warna
dasar hijau melambangkan kehidupan.
2.
Lima bintang melambangkan lima pulau besar yang ada di
Indonesia.
3. Segi
lima melambangkan sila dalam Pancasila.
4. Jumlah
daun sepuluh menunjukkan tanggal lahir IMAPESI 10 April.
5.
Warna kuning menunjukkan kemakmuran, kekeluargaan, dan
kesejahteraan anggota IMAPESI.
6.
Api melambangkan semangat yang membara dari anggota
IMAPESI untuk berkembang.
7.
Rangka yang berwarna merah putih dan akar yang berwarna
hitam merupakan satu kesatuan yang melambangkan sebuah pohon keilmuan.
8.
Bendera merah putih melambangkan keanggotaan IMAPESI
yang terdiri dari mahasiswa pendidikan ekonomi seluruh Indonesia.
9. Pita
bertuliskan IMAPESI melambangkan nama organisasi.
Pasal 27
Atribut Atribut
IMAPESI terdiri dari:
1. Bendera
berwarna dasar putih dan berlambangkan IMAPESI.
2. Jaket
IMAPESI berwarna hitam dan berlambangkan IMAPESI serta bendera merah putih.
3. Emblem
IMAPESI.
BAB X
MEKANISME PEMBUBARAN
Pasal 28
1.
Pembubaran Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh
Indonesia (IMAPESI) hanya dapat dan harus dilakukan dalam musyawarah nasional
IMAPESI dan disetujui tiga dari lima wilayah.
2.
Apabila hanya disetujui 2 (dua) dari tiga wilayah, maka
diadakan poling pada anggota biasa disetiap wilayah.
3.
Maka poling akan ditindaklanjuti apabila:
a.
Poling lebih dari 70% menyatakan setuju dengan
pembubaran IMAPESI, maka ditindaklanjuti dengan Musyawarah Nasional IMAPESI.
b.
Bila kurang dari jumlah itu, maka tidak direkomendasi
untuk diadakan Musyawarah Nasional.
Pasal 29
Apabila terjadi
pembubaran, maka semua inventarisir yang dimiliki IMAPESI diserahkan kepada
lembaga pendidikan yang layak menerimanya.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
1.
Perubahan AD/ART/GBHO hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah
Nasional.
2.
Rencana perubahan AD/ART/GBHO sekurang-kurangnya 1
(satu bulan menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional IMAPESI) sudah diserahkan
oleh Pengurus Pusat kepada setiap anggota.
3.
Keputusan perubahan AD/ART/GBHO sekurang-kurangnya
disetujui 2/3 anggota Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia
yang diwakilkan oleh Perguruan Tinggi yang hadir pada Musyawarah Nasional
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia.
Pasal 31
Semua anggota Ikatan Mahasiswa
Pendidikan Ekonomi Seluruh Indonesia yang hadir pada waktu Munas dianggap telah
mengetahui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi.